Qunut Witir di Bulan Ramadlan
24 Agustus 2010
Di kalangan ulama mazhab Imam Syafi'i, membaca qunut merupakan sebuah amalan sunnat. Qunut yang sehari-hari dibaca adalah qunut subuh, baik di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Sedangkan di dalam bulan Ramadlan, para ulama khususnya yang berpedoman kepadah fiqih Mazhab Syafi'i, menambahkan amalan qunut setelah shalat witir pada malam ke 16 dan seterusnya sampai akhir Ramadlan. Hukumnya sama dengan qunut subuh biasa yakni sunnat muakkad atau ada sebagian lain yang mengatakan sunat ab'adl. Artinya jika qunut tersebut ditinggalkan karena lupa atau sengaja tidak dibaca, maka disunatkan untuk melakukan sujud sahwi sebelum salam. Ini berarti kedudukan qunut memang sangat dianjurkan untuk selalu dibaca. Bacaan qunut subuh dengan qunut witir di bulan Ramadlan, tidak ada bedanya alias sama saja.
Sumber Referensi:
1. Kitab I'anatut Thalibin Jilid I
2. Kitab Adzkar Nawawi
3. Kitab Safinatun Naja
Label: Islam
